Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Pembelaan Negara
PPKn · Bab 1 Pembelaan Negara
Faridy

23/08/2021 05:18:31

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

iv

KATA PENGANTAR

Persoalan kewarganegaraan memang menarik untuk dikaji dan dipahami

secara mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar.

Pengkajian dan pemahaman masalah kewarganegaraan tersebut sangat

penting agar siswa sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga

negara Indonesia. Dengan demikian siswa memiliki orientasi hidup

(ideologi) yang terarah sesuai ideologi bangsa kita serta mampu memaknai

hakikat perjuangan para pendiri negara kita. Pada akhirnya siswa mampu

memberikan keteladanan dan manfaat bagi lingkungannya.

Berpijak dari konsep di atas, maka kami menyusun buku Pendidikan

Kewarganegaraan tingkat SMP ini. Buku ini di dalamnya memiliki berbagai

kelebihan. Di antaranya, penyajian materi disampaikan secara padat,

tajam, dan enak dibaca; gambar-gambar disajikan secara tematik. Selain

itu berbagai pengayaan, seperti “Cakrawala” dan “Tokoh” menghiasai

setiap materinya. Beragam latihan, seperti “Opini”, “Tugas”, dan “Uji

Kompetensi” mewarnai isi buku ini.

Sebagai media pembelajaran, buku ini kami harapkan dapat menjadi

media alternatif yang dapat memuaskan siswa dan membawa siswa ke

dalam masyarakat madani. Para siswa

akan menjadi masyarakat yang

melek informasi, demokratis, terbuka, dan tentu saja memiliki multi

kecerdasan atau kecerdasan majemuk. Paling tidak buku ini dapat

memberikan inspirasi sekaligus motivasi bagi siswa dan pendidik untuk

senantiasa hidup rukun dan damai serta bangga terhadap bangsanya.

Dengan demikian akan senantiasa berusaha menjaga nama baik bangsa

dengan bertingkah laku secara baik dan benar.

Kami senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan yang

konstruktif dari berbagai pihak demi penyempurnaan buku ini pada

edisi berikutnya.

Pekanbaru, Mei 2007

Penulis

v

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Daftar Isi

Kata Sambutan_iii

Kata Pengantar_iv

Daftar Isi_v

Bab 1

Partisipasi Masyarakat

dalam Pembelaan Negara_1

A. Pentingnya Usaha Pembelaan

Negara_3

B. Bentuk-Bentuk Usaha

Pembelaan Negara_13

C. Peran Serta dalam Usaha

Pembelaan Negara_15

Uji Kompetensi_18

Bab 2

Pelaksanaan Otonomi

Daerah_21

A. Pengertian Otonomi Daerah_23

B. Partisipasi Masyarakat dalam

Perumusan Kebijakan Publik_32

Uji Kompetensi_42

Evaluasi Semester 1_46

Bab 3

Globalisasi_49

A. Pengertian dan Pentingnya

Globalisasi bagi Indonesia_51

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

vi

B. Politik Luar Negeri dalam

Hubungan Internasional pada

Era Global_54

C. Dampak Globalisasi terhadap

Kehidupan Bermasyarakat,

Berbangsa, dan Bernegara_57

D. Menentukan Sikap terhadap

Dampak Globalisasi_58

Uji Kompetensi 60

Bab 4

Berprestasi Demi

Keunggulan Bangsa_63

A. Pentingnya Prestasi Diri bagi

Keunggulan Bangsa_65

B. Mengenal Potensi Diri untuk

Berprestasi Sesuai

Kemampuan_67

C.

Peran Serta dalam Berbagai

Aktivitas untuk mewujudkan

Diri Sesuai Kemampuan Demi

Keunggulan Bangsa_79

Uji Kompetensi_86

Evaluasi Semester 2_89

Daftar Pustaka_92

Glosarium_93

Indeks_95

BAB

Partisipasi Masyarakat dalam

Pembelaan Negara

Pembelaan negara merupakan kontribusi sekaligus bentuk kepatuhan

warga negara terhadap negaranya sendiri. Jadi, pembelaan negara

tidak hanya dibebankan pada pemerintah, aparat TNI dan Polri.

Adanya usaha pembelaan negara bukan dimaksudkan untuk melakukan

agresi terhadap negara lain. Hal itu lebih bertujuan sebagai antisipasi

sekaligus jaga-jaga jika suatu saat negara kita mendapat ancaman dari

dalam maupun luar negeri. Tindakan ini tidak lain merupakan bagian

dari prinsip penjagaan kedaulatan. Apa yang dimaksud pembelaan

negara? Bagaimana wujud pembelaan negara pada zaman sekarang?

Mengapa pembelaan negara perlu dilakukan dan melibatkan seluruh

warga negara? Untuk menjawabnya, mari ikuti pelajaran Bab 1 ini

dengan saksama.

Gambar 1.1 Partisipasi warga negara dalam bela negara dapat disalurkan melalui

institusi kepolisian.

Sumber: www.kompascybermedia.com

1. Siswa mampu

men jelaskan

pentingnya usaha

pembelaan negara.

2. Siswa mampu

meng identifikasi

bentuk-bentuk

usaha pembelaan

negara.

3. Siswa mampu

me nampilkan peran

serta dalam usaha

pembelaan negara.

1

Tujuan

Pembelajaran

Kata Penting

- Partisipasi - Negara - Bela negara

- ZEE-Rakyat - Hankamrata, Siskamling - Wilayah-Separatisme, agresi

-

Kedaulatan pemerintah

-

Ancaman dari dalam,

-

Kebijakan

-

Pembelaan negara

ancaman dari luar

-

Pembelaan negara secara

nonmiliter

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

2

PETA KONSEP

Pembelaan Negara

Yang dibela: rakyat, wilayah

NKRI, pemerintah

Landasan Hukum

Bela Negara

Cara pembelaan Negara:

Militer

Non Militer

Hasilnya:

- Terjaganya keamanan dan

ketertiban.

- Terjaganya kedaulatan

rakyat, wilayah, dan

pemerintahan.

- Prestasi.

- Harumnya nama bangsa.

-

Komponen utama (TNI dan Polri).

- Komponen Cadangan.

- Komponen Pendukung.

-

Bela negara di bidang sains.

-

Bela negara di bidang olahraga.

-

Bela negara di bidang musik, dll.

3

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

A.

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas.

Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak

kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat

Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung

jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh

rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan

negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun

oleh rakyat sendiri.

Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri

maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya

sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak

kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam

maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena

adanya negara yang mesti dijaga.

1. Pengertian Negara

Istilah negara berasal dari kata state

(bahasa Inggris), etat (Prancis),

atau staat (Belanda dan Jerman). Kata- kata tersebut ternyata diambil dari

bahasa Latin, yaitu dari kata status

atau stacum yang berarti keadaan

yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak

dan tetap.

Menurut para ahli, salah satu diantaran

ya Roger H. Soltau, negara

artinya alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan

bersama atas nama rakyat. Sementar

a itu, menurut Mac Iver, negara

adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu

masyarakat wilayah terten

tu dengan berdasar sistem hukum. Untuk

maksud tersebut negara diberikan kekuasaan untuk memaksa. Jadi, negara

adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita

untuk bersatu, hidup di dalam suatu wilayah tertentu, dan mempunyai

pemerintahan yang berdaulat.

2. Syarat Terbentuknya Negara

Syarat terbentuknya atau berdirinya suatu negara adalah adanya

rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Hal itu sesuai dengan

rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933, dan oleh Mahfud MD disebut

unsur konstitutif. Syarat tambahan lainnya adalah adanya pengakuan

internasional dari negara lain, yang disebut oleh Mahfud MD sebagai

unsur deklaratif. Jika salah satu dar

i ketiga syarat tersebut tidak dimiliki

maka tidak bisa disebut negara.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

4

a. Rakyat

Keberadaan rakyat tidaklah bisa diabaikan karena rakyatlah yang

memiliki kepentingan untuk mewujudkan cita-cita dan harapan terhadap

negara. Tidak mungkin suatu negara tanpa memiliki rakyat. Rakyat yang

dimaksud di sini adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh

suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah

tertentu serta mereka tunduk pada kekuasaan negara.

Sementara itu, penduduknya dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk

warga negara dan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga

negara atau disebut warga negara adalah

orang-orang yang berdasarkan

hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban yang diatur oleh

peraturan perundang-undangan yang berlaku

di suatu negara tertentu.

Adapun penduduk bukan warga negara atau disebut juga warga negara

asing (WNA) adalah orang-orang

yang diperkenankan menetap untuk

sementara waktu di suatu negar

a. Di Indonesia perihal penduduk dan

warga negara diatur dalam UUD 1945 beserta amandemennya pada

pasal 26 – 28.

b. Wilayah

Wilayah kedaulatan suatu negara pada umumnya dibagi ke dalam tiga

bagian, yaitu wilayah darat, laut, dan

udara. Wilayah darat suatu negara

biasanya memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang

berupa laut atau perairan (sungai, danau

, dan lain-lain), wilayah darat

(pegunungan, bukit, lembah), garis batas buatan (pagar tembok, pagar

kawat berduri), dan garis batas lain berupa garis lintang dan bujur.

Negara kita yang memiliki luas daratan mencapai 1,9 juta km

2

berbatasan dengan negara lain. Di wilayah timur berbatasan dengan

Papua Nugini. Di bagian barat, berbatasan dengan Singapura, Malay sia,

dan Samudra Hindia. Sementara

di bagian selatan berbatasan langsung

Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu

penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah

sekumpulan orang yang t

elah memenuhi syarat-

syarat administratif terten

tu yang telah ditetapkan

oleh peraturan negara. Se

kumpulan orang tersebut

diperkenankan memiliki tempat tinggal/domisili

di negara itu. Adapun rakyat dikatakan bukan

penduduk apabila tidak memenuhi syarat-syarat

sebagai penduduk.

Gambar 1.2 Profil rakyat Indonesia, potensi besar

untuk pembelaan negara.

Sumber: www.kompascybermedia.com

5

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

dengan Samudera Indonesia dan Benua Australia serta Timor Timur.

Dan bagian utara berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, dan

Samudra Pasifik.

Wilayah laut atau perairan sua

tu negara di dalamnya termasuk

sungai, danau, laut, selat, dan teluk. Di luar wilayah perairan teritorial

tersebut disebut laut bebas yang batas-batasnya ditentukan oleh hukum

laut internasional. Perlu kamu ketahui bahwa luas perairan/laut Indonesia

lebih luas dibanding luas daratan. Luas lautan Indo nesia mencapai 7,9

juta km

2

atau seluas 81% dari seluruh wilayah negara kita.

Dalam konvensi hukum laut PBB tahun 1982, Indonesia telah berhasil

memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States). Dalam

konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya

sebagai berikut.

1) Laut Teritorial, adalah lautan yang merupakan batas wilayah

perairan suatu negara yang luasn

ya mencapai 12 mil laut dan diukur

berdasarkan garis lurus yang ditarik dar

i garis dasar atau garis pantai

ketika air surut.

2) Zona Tambahan, adalah laut teritorial ditambah 12 mil laut yang

dihitung berdasarkan garis atau batas luar laut teritorial. Jadi, total

zona tambahan ini adalah 24 mil laut.

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditetapkan oleh pemerintah

Indonesia pada 21 Maret 1980 dan Undang -Undang No. 5 tahun

1983. Luas ZEE Indonesia adalah 200 mil yang diukur dari garis

pangkal laut wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia,

pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya alam, memberikan

kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan internasional serta

pemasangan kabel bawah laut yang dijamin hukum internasional.

Gambar 1.3 Wilayah Indonesia, harus dipertahankan dan dibela dari setiap

ancaman.

Sumber: www.kompascybermedia.com

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

6

4) Landas Kontinen, adalah daratan

yang berada di bawah

permukaan air di luar laut teritorial sedalam 200 meter atau

lebih.

5) Laut pedalaman, adalah lautan dan selat yang berada pada

bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam

wilayah suatu negara. Laut dalam hanya dimiliki oleh negara

kepulauan seperti Indonesia.

6) Landas Benua, adalah wilayah dar

atan negara pantai yang

berada di bawah lautan di luar ZEE yang lebarnya mencapai

200 mil laut di laut bebas.

Berbeda dengan wilayah darat dan laut, wilayah udara berada di

atas wilayah daratan dan lautan

suatu negara. Ruang udara yang

berada di atas daratan

dan lautan suatu negara menjadi ba

tas udara

teritorial suatu negara.

c.

Pemerintahan yang Berdaulat

Syarat ketiga terbentuknya negara adalah pemerintah yang berdaulat.

Syarat ini sekaligus merupakan bagian dari alat kelengkapan negara

yang berfungsi memimpin organisasi rakyat/negara dalam mencapai

tujuan negara.

Pengertian pemerintah ada dua, yaitu pemerintah dalam arti luas

dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah

keseluruhan badan pengurus negara dengan segala organisasi, bagian, dan

semua pejabatnya dari pusat sampai ke pelosok daerah. Dalam pengertian

ini, pemerintah adalah gabungan semua badan kenegaraan yang meliputi

eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pusat hingga daerah.

Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang

terdiri atas seseorang atau beber

apa orang yang mempunyai peranan

yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Secara lebih jelas,

pemerintah dalam pengertian ini adalah lembaga eksekutif, yakni kepala

negara dan para menterinya. Menurut UUD 1945, pemerintahan dalam

arti sempit di Indonesia ialah presiden, wakil presiden, beserta menteri-

menteri.

Pemerintah tersebut merupakan pemerintah yang sah, yang diberi

wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan

undang-undang. Pemberian wewenang tersebut umumnya dilakukan

melalui pemilu.

7

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

d. Pengakuan dari Negara Lain

Syarat ini sebenarnya bersifat de jure karena melibatkan hak-hak dan

kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Negara Indonesia

telah lahir secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan

pengakuan secara de jure diperoleh Indonesia pada tanggal 18 Agustus

1945. Pengakuan secara de jure diperoleh saat UUD 1945 disahkan,

terpilihnya presiden dan wakil presiden, dan dibentuknya KNIP (Komite

Nasional Indonesia Pusat) sebagai lembaga legislatif/DPR/parlemen.

Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan

Moh. Hatta merupakan tonggak sejarah bagi lahirnya negara Indonesia.

Pembentukan negara Indonesia tidaklah mudah. Melalui perjuangan

mengusir penjajah dari bumi Nusantara selama 3,5 abad, Indonesia

berhasil membentuk negara.

Setelah terbentuknya negara Indonesia pada 17 Agustus 1945, ternyata

juga tidak mudah untuk mempertahankan dan mengelolanya. Ancaman

yang datang dari kaum penjajah Belanda yang ingin kembali berkuasa

di Indonesia dan jatuh bangunnya pemerintahan periode 1945–1965

telah menjadi penyebab utama tidak stabilnya negara saat itu. Hal inilah

menunjukkan betapa pentingnya negara Indonesia dijaga dan dibela

oleh rakyatnya sendiri. Dengan penjagaan itu negara kita tetap eksis dan

lepas dari segala bentuk ancaman dari dalam maupun luar negeri yang

berpotensi menghancurkan negara kita.

Bela negara adalah sebuah upaya pemerintah

untuk mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam

usaha menjaga ketertiban umum, keamanan,

dan pertahanan negara. Penyelenggara keter-

tiban umum dan keamanan selama ini menjadi

tanggung jawab sepenuhnya pihak Kepolisian

Republik Indonesia (Polri). Polr i ber

tugas

menertibkan para perusuh, meredam tindak

kejahatan nasional maupun transnasional

serta terorisme,

menindak perbuatan asusila

dalam masyarakat, mengatur serta

menata

perlalulintasan di darat maupun laut, dan

lain-lain. Selama ini aparat Polri jumlahnya

Gambar 1.4 Aparat Polri sedang bertugas

mengamank

an dan mempertahankan negara.

Sumber: www.kompascybermedia.com

sangat terbatas, perlengkapan militer yang dimilikinya masih

terbatas pula, sedangkan para pelang

gar ketertiban

dan keamanan

terutama tindak kriminal baik kuantitas maupun kualitasnya terus

semakin canggih dan mengalami pen

ingkatan. Selain itu, area

penanganan ketertiban dan keamanan yang menjadi tanggung

jawabnya mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas.

Adapun tanggung jawab menjaga pertahanan negara diemban oleh

Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

8

Terdapat beberapa alasan mengapa bela negar

a sangat penting dilakukan,

di antaranya sebagai berikut.

a. Dampak negatif dari arus globalisasi yang semakin deras masuk

ke Indonesia akan menimbulkan kerawanan sosial, politik, budaya,

maupun militer.

b. Keinginan negara industri menguasai wilayah Indonesia yang

memiliki sumber daya alam yang melimpah.

c. Perang terbuka dan modern yang mengancam wilayah NKRI.

d. Keinginan negara-negara besar yang ingin menguasai wilayah

Indonesia yang strategis karena letaknya di persimpangan dua benua

dan dua samudera.

Alasan di atas menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat

untuk membantu aparat Polri dalam mengatasi masalah ketertiban umum

dan keamanan negara. Upaya bela negara membantu Polri dapat melalui

jalur formal maupun nonformal. Jalur formal yang dimaksud adalah

dengan cara mengikuti tes menjadi prajurit karir dan perbantuan di Polri.

Sementara itu, jalur nonformal dapa

t diikuti seluruh masyarakat dengan

mengadakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing

dan berprestasi di tingkat internasional pada bidang apapun. Misalnya,

melakukan kegiatan ronda setiap malam secara bergiliran yang dipimpin

oleh anggota Hansip (Pertahanan Sipil) dan kepala dusun atau kepala

desa setempat. Contoh lainnya, adalah siswa-siswi yang berprestasi

dalam Olimpiade Fisika Internasional, serta olahragawan seperti Taufik

Hidayat dan Chris John yang berprestasi di tingkat dunia dalam olahraga

bulu tangkis dan tinju.

Membela negara sangat penting dilakukan karena negara kita tidak

tertutup kemungkinan suatu ketika

mendapat serangan dar

i dalam maupun

luar negeri. Bahkan di negara tertentu rakyat diwajibkan melakukan bela

negara sehingga ada istilah dan program wajib militer bagi

penduduk

yang sudah genap berusia 18 tahun ke atas.

Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara

sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan

maupun

Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan

Bab XII

pasal 30, yaitu:

a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);

b. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);

c.

usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem

pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai

kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30

ayat 2);

9

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

d. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara

yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara

keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);

e. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban

masyarakat bertugas melindungi, menga

yomi, melayani masyarakat,

serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);

f.

susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan

Polri di dalam menjalankan tugasnya, sy

arat- syarat keikutsertaan

warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta

hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan

undang-undang (pasal 30 ayat 5);.

g. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);

h. pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan

seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan

sosial (Pembukaan UUD 1945);

Gambar 1.5 Aparat TNI sedang apel siaga, siap

memper

tahankan keamanan dan ketertiban.

Sumber: www.kompascybermedia.com

Terkait dengan UUD 1945 Bab XII pasal 30

tersebut di atas, disebutkan ada

beberapa

kekuatan atau komponen masyarakat dalam

upaya pembelaan negara, yaitu sebagai

berikut.

a. Komponen utama. Komponen utama ini

ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL,

TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama

ini berada di garis depan dalam usaha

pembelaan negara.

b. Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara,

sumber daya alam, serta sarana

dan prasarana nasional yang dapat

dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen

utama.

c. Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah

keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk

Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta),

seperti:

1)

Hansip (Pertahanan Sipil);

2) Wanra (Perlawanan Rakyat);

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

10

3) Kamra (Keamanan Rakyat);

4) Menwa (resimen Mahasiswa);

5) SAR, PMI, dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah selain

memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga

menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:

a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok

Pertahanan Keamanan Negara RI;

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan

Negara;

c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;

d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Serangan atau ancaman dari dalam negeri dapat datang dari warga

negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan terorisme Bom Bali I dan II,

bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia,

bom Poso, dan lain-

lain. Kasus-kasus tersebut sangat

mengganggu keamanan di negara

kita. Bahkan, beberapa k

ali pemerin

tah Australia, Amerika Serikat, dan

Inggris menerapkan kebijak

an Travel Warning a

tau melarang warganya

untuk bepergian ke In

donesia karena dinilai tidak aman.

Gambar 1.6 Aparat TNI dan kapal perang TNI-AL sedang berjaga-jaga di Teluk

Ambalat menghadapi ancaman dari luar

.

Sumber: www.wikipedia.com

Adapun serangan dari luar dapat berupa ancaman yang bersifat

fisik

atau militer, ideologi maupun ancaman terhadap keutuhan wilayah

dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti

telah kamu ketahui bahwa dibandingkan dengan

negara-negara lain,

aparat militer/TNI jumlahnya masih sangat

sedikit. Begitu pula

11

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

perangkat militer yang dimilikinya untuk menjaga pertahanan di

darat, laut,

dan udara, masih jauh dari

memadai. Perlengkapan dan

peralatan militer yang ada pun

sebagian besar telah berusia tua.

Perlu kamu ketahui bahwa fungsi keamanan dan ketertiban yang

diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi pertahanan yang dibebankan

kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama aparat TNI adalah

menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka difungsikan

menjadi aparat teritorial dan tempur. Apabila ada gangguan dari dalam

maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara dan

keutuhan wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan terdepan

dalam menghadapinya.

TNI melakukan pembelaan negara dengan cepat, misalnya, dalam

kasus gerakan separatisme di Timor Timur pada era 1970 sampai 1990-an

dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Nangroe Aceh Darussalam

(NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI melakukan

tugasnya dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari

NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi

hal itu perjuangan TNI saat itu benar-benar dihadapkan pada situasi sulit.

Bahkan, beberapa perwira menengah dan tinggi TNI didakwa melanggar

HAM (Hak Asasi Manusia). Belum lagi dalam dua dasawarsa terakhir

muncul pula gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) di

Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku. Di wilayah

Poso, Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang mengancam

keamanan dan keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus

terjadi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa potensi ancaman yang datang dari

dalam negeri pun tidak kalah mengkhawatirkannya dibanding ancaman

dari luar. Ancaman dari luar, contohnya terjadi pada tahun 2005 lalu.

Gambar 1.7 Seorang tentara menyita bender

a, atribut, dan senjata milik GAM.

S

etiap ancaman terhadap keutuhan negara harus dimusnahkan.

Sumber: www.Wikipedia.com

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

12

Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan

provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat

secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan

dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI-

AL, mereka akhirnya pergi meninggalk

an perairan tersebut. Perairan

dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar

dengan Malaysia dan sekitarnya.

Tugas TNI bertambah lagi, terutama untuk

menjaga wilayah- wilayah perbatasan dengan

negara lain. Misalnya, beberapa waktu lalu

sedang terjadi krisis keamanan atau pergolakan

di negara tetangga kita yang baru memisahkan

diri dari NKRI, yaitu Timor Timur. Kerusuhan

tersebut dipicu oleh penolakan atas pemecatan

beberapa perwira tinggi angkatan bersenjata di

sana. Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas

dari bentrokan antara tentara perlawanan dengan

aparat keamanan banyak melakukan eksodus

(keluar dari tempat yang tidak aman) melewati

perbatasan negara Indonesia dan Timor Timur

di Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat

TNI terus berjaga-jaga di sekitar Atambua, NTT sebagai antisipasi

masuknya para perusuh dari Timor Timur ke wilayah Indonesia. Tidak

kalah pentingnya untuk diwaspadai oleh jajaran TNI ialah pernyataan

pemerintah dan parlemen Australia yang menyebut-nyebut Indo nesia

sebagai ancaman serius terhadap wilayah Australia.

Dibanding dengan agresi militer Amerika Serikat terhadap Irak dan

Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina, ancaman dari luar terhadap

NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi, sikap waspada dan

siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena ancaman dapat

berwujud dua, yaitu bisa secara terang-t

erangan dan frontal, tetapi bisa

juga dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan

melalui oknum, lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.

Pemerintah perlu segera membangun kekuatan militer yang tangguh

dan profesional yang dilengkapi dengan persenjataan yang lengkap dan

canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat dibutuhkan selain untuk

menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya stabilitas di kawasan

Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dikenal sebagai

pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas keamanan.

Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun

stabil. Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas

politik dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-

negara di kawasan Asia Tenggara.

Gambar 1.8 Pamer kekuatan TNI, menyongsong

ancaman dengan kesiagaan.

Sumber: www.kompascybermedia.com

13

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

Pembelaan negara harus menjadi tanggung jawab seluruh rakyat

Indonesia. Usaha-usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh

aparat keamanan dan ketertiban (Polri) serta aparat pertahanan

negara (TNI) di satu sisi

dengan rakyat di pihak

lain telah dilakukan

bersama-sama sejak masa perjuangan k

emerdekaan dulu. TNI

dengan dibantu rakyat, berjuang bersama mengusir

penjajah

dari bumi Nusantara. Rakyat

juga turut membantu TNI pada masa

konsolidasi organisasi TNI dan dalam menghadapi gerakan separatis di

beberapa daerah pasca kemerdekaan. Puncaknya adalah ketika melakukan

perlawanan yang gigih dalam menghadapi Agresi Militer Belanda I dan

II periode 1945 sampai 1950-an, serta menghadapi percobaan kudeta

atas Presiden Soekarno oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada

tahun 1948 dan 30 September 1965. Oleh karena itu, baik TNI maupun

rakyat sama-sama sangat berjasa dalam membela negara. TNI dan rakyat

menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga muncul istilah

manunggal TNI-rakyat.

B.

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Selama masa Orde Baru, TNI (waktu itu masih bernama ABRI) pun

tidak segan-segan turun tangan membantu rakyat melalui Program ABRI

Masuk Desa (AMD). Dengan Program

AMD tersebut, para prajurit ABRI

membantu masyarakat desa dalam membangun jembatan, rumah warga,

dan tempat ibadah; melakukan gerakan kebersihan; membantu warga

yang tertimpa musibah dan bencana alam, dan kegiatan pembangunan

lainnya. Kegiatan-kegiatan perbantuan

pada masyarakat tersebut terus

berlangsung sampai sekarang.

Gambar 1.9 Aparat TNI sedang menolong korban tsunami, bekerja dengan nurani

kemanusiaan.

Sumber: www.kompascybermedia.com

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

14

Usaha-usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui institusi

TNI ataupun dilakukan oleh rakyat secara mandiri. Model pembelaan

negara melalui lembaga TNI dapat dilakukan setiap waktu karena hal itu

sudah merupakan tugas/pekerjaan mereka. Setiap prajurit TNI selalu siap

sedia untuk ditempatkan di mana pun termasuk di area pertempuran yang

bergolak demi membela NKRI. Mereka rela berkorban meninggalkan

keluarga dan orang -orang yang dicintainya bahkan nyawa sekalipun

dalam kurun waktu yang tidak menentu demi tugas negara.

Sementara itu, bela negara yang dilakukan

secara mandiri dapat dilakukan oleh seluruh

rakyat. Wujud bela negara yang dapat dilakukan

oleh masyarakat adalah berupa sistem Pengaman

Lingkungan (Siskamling). Cara ini merupakan

salah satu bentuk dari sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta (Hankamrata). Dengan

situasi tindak kejahatan yang terus meningkat

dewasa ini, program siskamling dapat efektif

mencegahnya. Kerawanan sosial, seperti ke-

miskinan dan pengangguran, serta tingkat

kebutuhan hidup yang terus meningkat, merupakan

faktor penyebab semakin meningkatnya tingkat

kejahatan.

Gambar 1.10 Warga yang sedang Siskamling,

menjaga keamanan secara mandiri.

Sumber: Repro Image Bank

Masyarakat bersama aparat desa harus mengantisipasi kecenderungan

atau gejala kejahatan seoptimal mungkin dengan cara memperketat

tingkat pengamanan melalui siskamling. Pendirian pos-pos siskamling

di lingkungan setempat merupakan cara yang efektif untuk mencegah

tindak kriminal terutama yang dilakukan dengan cara kekerasan. Selain

itu, pengamanan lingkungan dengan siskamling ini juga dapat menjadi

salah satu pembelajaran penegakan/supremasi hukum di kalangan

masyarakat. Hal itu dapat mencegah tindakan main hakim sendiri yang

sampai sekarang masih sering terjadi.

Siskamling sebenarnya merupakan sistem pengamanan yang dibentuk

oleh masyarakat, dari masyarakat

, dan manfaatnya dapat dirasakan

langsung oleh masyarakat sendiri. Siskamling juga dapat menjadi sistem

keamanan dan ketertiban alternatif untuk bela negara. Sistem ini dapat

berfungsi untuk mengisi kekurangan aparat kepolisian yang jumlahnya

masih terbatas untuk menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Jadi, bela

negara membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

15

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

Dewasa ini, pada saat tindak kejahatan terus meningkat, kegiatan

siskamling masyarakat tampaknya justru menurun dalam

beberapa

tahun terakhir ini. Mengapa demikian? Memang tidak

ada alasan yang

jelas mengenai hal itu. Akan tetapi, barangkali kar

ena

bersifat

sukarela,

masyarakat juga tidak terlalu

bersemangat mengadakan

kegiatan ronda malam atau siskamling. S

elain itu, barangkali juga

disebabkan elemen tertentu dalam masyarakat sudah bosan dengan

militerisme yang diterapkan sejak zaman pemerintahan Presiden

Soeharto dulu.

C.

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

Gambar 1.11 Paskibra, siap membela negara dengan prestasi.

Sumber: Repro Image

Bank

Salah satu bentuk militerisme yang banyak dikritik beberapa tokoh

masyarakat adalah keberadaan Kodim

(Komando Distrik Militer). Citra

Kodim saat itu relatif buruk karena Kodim dinilai merupakan kepanjangan

tangan pemerintah. Mereka digunakan untuk memata-matai seseorang

atau organisasi masyarakat yang

dicurigai menentang dan berlawanan

dengan sikap pemerintah. Oleh para aktivis HAM, Kodim ketika itu dinilai

telah melakukan berbagai pelanggaran HAM, seperti penculikan dan

penghilangan para aktivis HAM. Mereka diduga melakukan pembunuhan

warga sipil di Aceh dan Timor Timur (ketika itu Timor Timur masih

menjadi Provinsi Indonesia ke-27). Seiring dengan jatuhnya pemerintahan

Soeharto dan masuknya Indonesia pada zaman reformasi, desakan yang

menuntut pembubaran Kodim di setiap provinsi semakin kencang.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

16

Peran serta masyarakat dalam

bela negara selama ini masih relatif

terbatas. Jalur formal bela negara melalui lembaga Polri dan TNI (TNI-

AD, TNI-AU, TNI-AL) tetap dilakukan secara berkesinambungan.

Mabes Polri dan Mabes TNI sampai sekarang secara berkala menerima

calon-calon perwira maupun tamtama.

Perlu diketahui bahwa bela negara merupakan bagian dari nasionalisme

atau cinta Tanah Air. Di dalam ideologi Pancasila, cinta Tanah Air tercantum

dalam butir-butir Pancasila sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Selama

ini bela negara identik dengan pengabdian warga yang terpilih dalam

kaitannya dengan kekuatan militer yang dimiliki suatu negara. Apabila

kamu turut secara aktif dalam program Siskamling, berarti kamu telah

ikut serta membela negara dan cinta pada Tanah Air.

Sudah seharusnya, jika negara k

ita diserang secara fisik oleh negara

lain, dimata-matai, dan diintervensi, seluruh rakyat wajib turut serta

membela negara. Kasus intervensi yang menimpa Irak, Af ghanistan,

Palestina oleh Amerika Serikat, Israel, dan negara sekutunya harus

dikutuk habis-habisan dan tidak boleh terjadi di Indonesia.

Intervensi dapat terjadi pada negara manapun di dunia ini. Terlebih

lagi Amerika Serikat dewasa ini tidak memiliki lagi kekuatan pengimbang,

seperti halnya dulu ketika Uni Soviet masih berdiri. Amerika serikat kini

lebih banyak berperan sebagai ‘polisi dunia’ yang setiap waktu dapat

menangkap dan mengadili pemimpin negara lain/rezim yang dianggap tidak

sejalan dengan kepentingannya tanpa melalui Mahkamah Internasional.

Mereka tidak segan-segan menghancurkan negara lain dengan kekuatan

militernya yang super canggih. Padahal, intervensi suatu negara terhadap

negara lain jelas-jelas tidak dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan

Piagam PBB, HAM, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Gambar 1.12 Membela negara sampai titik darah penghabisan melawan agresor

Israel adalah demi keadilan.

Sumber: www.kompascybermedia.com

17

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

Peran serta rakyat dalam bela negara harus terus-menerus dipersiapkan.

Usaha itu dapat dilakukan melalui program rutin maupun program yang

bersifat tentatif, yaitu hanya untuk

keperluan tertentu dan bersifat sementara.

Peran serta pelajar dalam bela negara juga harus ditumbuhkan sejak dini.

Tindakan bela negara juga dapat dilakukan, misalnya menjaga nama baik

sekolah masing-masing dan mematuhi tata tertib sekolah.

RANGKUMAN

1. Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang

memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan

mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

2. Bela negara bertujuan untuk mengamankan kedaulatan NKRI

dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun

dari luar negeri.

3. Potensi ancaman dari dalam negeri dapat berwujud upaya

sekelompok masyarakat yang menginginkan terjadinya disintegrasi

bangsa dan terorisme.

4.

Ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang datang dari luar misalnya

sebagai berikut.

a.

Bahaya perang nuklir yang sangat mudah membumihanguskan

manusia dan alam semesta termasuk di dalamnya negara

Indonesia.

b. Keinginan negara besar untuk mencaplok wilayah Indonesia

karena letak wilayah Indonesia yang strategis.

c.

Keinginan negara-negara industri untuk menguasai kekayaan

alam Indonesia yang melimpah.

d. Arus globalisasi yang menimbulkan dampak buruk pada

seluruh aspek kehidupan.

5. Bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi

juga tanggung jawab seluruh rakyat.

6.

Bela negara tidak hanya dapat dilakukan oleh rakyat dalam bidang

militer atau pertahanan keamanan, tetapi juga seluruh bidang

kehidupan, seperti bidang teknologi, kesenian, dan olahraga.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

18

Kerjakan soal-soal berikut ini di buku tugasmu!

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada

huruf

a, b, c, a

tau d!

1.

Kata staat dalam istilah bela negara berasal dari bahasa ....

a.

Latin

c.

Inggris

b. Prancis

d. Belanda dan Jerman

2.

Adanya rakyat merupakan salah satu syarat ... negara.

a. fungsi

c.

tujuan

b. terbentuknya

d. landasan

3. Penghuni suatu negara disebut ....

a. rakyat

c. masyarakat

b. warga negara

d. penduduk

4.

Pembelaan negara secara konstitusional sudah tercantum dalam UUD 1945, yaitu

dalam ....

a. pasal 30 (5)

c. pasal 27 (2)

b. pasal 27 (1)

d. pasal 27 (3)

5.

Berikut ini yang termasuk komponen pendukung dalam pembelaan negara adalah ....

a. TNI-AL

c. TNI-AD

b. Hansip

d. TNI-AU

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 mengatur tentang ....

a. Kepolisian Negara RI

b. Pertahanan Negara

c. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

d. Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI

7. Daratan yang berada di bawah per

mukaan air di luar laut teritorial sedalam 200

meter atau lebih disebut ....

a. Zona Ekonomi Eksklusif

c. Landas Benua

b. Laut Dalam

d. Laut Teritorial

8. Secara de jure negara Indonesia mulai

diakui oleh masyarakat internasional pada

tanggal ....

a. 17 Agustus 1945

b. 17 Desember 1949

c. 18 Agustus 1945

d. 17 Agustus 1950

UJI KOMPETENSI

19

Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara

9. Negara adalah alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan

bersama atas nama rakyat. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ....

a. Ir. Soekarno

c. Moh. Hatta

b. Mac Iver

d. Roger H. Soltau

10. Berikut ini yang termasuk unsur deklar

atif sebagai syarat terbentuknya suatu

negara adalah ....

a. rakyat

c. pemerintahan yang berdaulat

b. wilayah

d. pengakuan negara lain

11. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 mengatur tentang ....

a. Perairan Indonesia

c. Pertahanan Negara

b. Zona Ekonomi Eksklusif

d. Pembelaan Negara

12. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan

keamanan negara terdapat di dalam ... UUD 1945.

a. pasal 30 ayat 1

c. pasal 30 ayat 3

b. pasal 30 ayat 2

d. pasal 27 ayat 3

B. Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!

1. Mengapa pembelaan negara dianggap penting?

2.

Apakah pembelaan negara hanya dapat dilakukan dalam bidang militer?

3. Apa yang menjadi faktor penyebab rawannya negara kita dari ancaman pada pasca

kemerdekaan periode 1945 – 1965?

4. Mengapa negara-negara besar dan negar

a-negara industri dapat menjadi ancaman

potensial terhadap keamanan dan kedaulatan negara kita?

5. Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah untuk

menghindarkan negara kita dari berbagai ancaman militer maupun ideologi dan

budaya?

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

20

TUGAS

Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau Kamus

Ketatanegaraan! Salinlah di buku tugas kalian!

Negara : .....................................................................................................................

...........

Rakyat : .....................................................................................................................

...........

Penduduk : ...................................................................................................................

.............

Wilayah : ....................................................................................................................

............

Teror : ......................................................................................................................

..........

Terorisme : ..................................................................................................................

..............

Separatisme : ................................................................................................................

................

Disintegrasi : ...............................................................................................................

.................

Oknum : ......................................................................................................................

..........

Intervensi : .................................................................................................................

...............

Rezim : ......................................................................................................................

..........

Ideologi : ...................................................................................................................

.............

Travel Warning

:

.............................................................................................................

...................

Partisipasi : ................................................................................................................................

Eksodus : ....................................................................................................................

............

KEGIATAN

Buatlah tulisan atau karangan dengan tema “Bela Negar

a, Negaraku Aman”. Berilah Judul

secara bebas. Tulisan ditulis dalam 2-3 halaman kwarto spasi dua. Setelah selesai, kumpulkan

kepada gurumu untuk dinilai!