Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
iv
KATA PENGANTAR
Persoalan kewarganegaraan memang menarik untuk dikaji dan dipahami
secara mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar.
Pengkajian dan pemahaman masalah kewarganegaraan tersebut sangat
penting agar siswa sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara Indonesia. Dengan demikian siswa memiliki orientasi hidup
(ideologi) yang terarah sesuai ideologi bangsa kita serta mampu memaknai
hakikat perjuangan para pendiri negara kita. Pada akhirnya siswa mampu
memberikan keteladanan dan manfaat bagi lingkungannya.
Berpijak dari konsep di atas, maka kami menyusun buku Pendidikan
Kewarganegaraan tingkat SMP ini. Buku ini di dalamnya memiliki berbagai
kelebihan. Di antaranya, penyajian materi disampaikan secara padat,
tajam, dan enak dibaca; gambar-gambar disajikan secara tematik. Selain
itu berbagai pengayaan, seperti “Cakrawala” dan “Tokoh” menghiasai
setiap materinya. Beragam latihan, seperti “Opini”, “Tugas”, dan “Uji
Kompetensi” mewarnai isi buku ini.
Sebagai media pembelajaran, buku ini kami harapkan dapat menjadi
media alternatif yang dapat memuaskan siswa dan membawa siswa ke
dalam masyarakat madani. Para siswa
akan menjadi masyarakat yang
melek informasi, demokratis, terbuka, dan tentu saja memiliki multi
kecerdasan atau kecerdasan majemuk. Paling tidak buku ini dapat
memberikan inspirasi sekaligus motivasi bagi siswa dan pendidik untuk
senantiasa hidup rukun dan damai serta bangga terhadap bangsanya.
Dengan demikian akan senantiasa berusaha menjaga nama baik bangsa
dengan bertingkah laku secara baik dan benar.
Kami senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan yang
konstruktif dari berbagai pihak demi penyempurnaan buku ini pada
edisi berikutnya.
Pekanbaru, Mei 2007
Penulis
v
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Daftar Isi
Kata Sambutan_iii
Kata Pengantar_iv
Daftar Isi_v
Bab 1
Partisipasi Masyarakat
dalam Pembelaan Negara_1
A. Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara_3
B. Bentuk-Bentuk Usaha
Pembelaan Negara_13
C. Peran Serta dalam Usaha
Pembelaan Negara_15
Uji Kompetensi_18
Bab 2
Pelaksanaan Otonomi
Daerah_21
A. Pengertian Otonomi Daerah_23
B. Partisipasi Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik_32
Uji Kompetensi_42
Evaluasi Semester 1_46
Bab 3
Globalisasi_49
A. Pengertian dan Pentingnya
Globalisasi bagi Indonesia_51
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
vi
B. Politik Luar Negeri dalam
Hubungan Internasional pada
Era Global_54
C. Dampak Globalisasi terhadap
Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara_57
D. Menentukan Sikap terhadap
Dampak Globalisasi_58
Uji Kompetensi 60
Bab 4
Berprestasi Demi
Keunggulan Bangsa_63
A. Pentingnya Prestasi Diri bagi
Keunggulan Bangsa_65
B. Mengenal Potensi Diri untuk
Berprestasi Sesuai
Kemampuan_67
C.
Peran Serta dalam Berbagai
Aktivitas untuk mewujudkan
Diri Sesuai Kemampuan Demi
Keunggulan Bangsa_79
Uji Kompetensi_86
Evaluasi Semester 2_89
Daftar Pustaka_92
Glosarium_93
Indeks_95
BAB
Partisipasi Masyarakat dalam
Pembelaan Negara
Pembelaan negara merupakan kontribusi sekaligus bentuk kepatuhan
warga negara terhadap negaranya sendiri. Jadi, pembelaan negara
tidak hanya dibebankan pada pemerintah, aparat TNI dan Polri.
Adanya usaha pembelaan negara bukan dimaksudkan untuk melakukan
agresi terhadap negara lain. Hal itu lebih bertujuan sebagai antisipasi
sekaligus jaga-jaga jika suatu saat negara kita mendapat ancaman dari
dalam maupun luar negeri. Tindakan ini tidak lain merupakan bagian
dari prinsip penjagaan kedaulatan. Apa yang dimaksud pembelaan
negara? Bagaimana wujud pembelaan negara pada zaman sekarang?
Mengapa pembelaan negara perlu dilakukan dan melibatkan seluruh
warga negara? Untuk menjawabnya, mari ikuti pelajaran Bab 1 ini
dengan saksama.
Gambar 1.1 Partisipasi warga negara dalam bela negara dapat disalurkan melalui
institusi kepolisian.
Sumber: www.kompascybermedia.com
1. Siswa mampu
men jelaskan
pentingnya usaha
pembelaan negara.
2. Siswa mampu
meng identifikasi
bentuk-bentuk
usaha pembelaan
negara.
3. Siswa mampu
me nampilkan peran
serta dalam usaha
pembelaan negara.
1
Tujuan
Pembelajaran
Kata Penting
- Partisipasi - Negara - Bela negara
- ZEE-Rakyat - Hankamrata, Siskamling - Wilayah-Separatisme, agresi
-
Kedaulatan pemerintah
-
Ancaman dari dalam,
-
Kebijakan
-
Pembelaan negara
ancaman dari luar
-
Pembelaan negara secara
nonmiliter
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
2
PETA KONSEP
Pembelaan Negara
Yang dibela: rakyat, wilayah
NKRI, pemerintah
Landasan Hukum
Bela Negara
Cara pembelaan Negara:
Militer
Non Militer
Hasilnya:
- Terjaganya keamanan dan
ketertiban.
- Terjaganya kedaulatan
rakyat, wilayah, dan
pemerintahan.
- Prestasi.
- Harumnya nama bangsa.
-
Komponen utama (TNI dan Polri).
- Komponen Cadangan.
- Komponen Pendukung.
-
Bela negara di bidang sains.
-
Bela negara di bidang olahraga.
-
Bela negara di bidang musik, dll.
3
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
A.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas.
Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak
kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat
Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung
jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh
rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan
negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun
oleh rakyat sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri
maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya
sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak
kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam
maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena
adanya negara yang mesti dijaga.
1. Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state
(bahasa Inggris), etat (Prancis),
atau staat (Belanda dan Jerman). Kata- kata tersebut ternyata diambil dari
bahasa Latin, yaitu dari kata status
atau stacum yang berarti keadaan
yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Menurut para ahli, salah satu diantaran
ya Roger H. Soltau, negara
artinya alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama rakyat. Sementar
a itu, menurut Mac Iver, negara
adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu
masyarakat wilayah terten
tu dengan berdasar sistem hukum. Untuk
maksud tersebut negara diberikan kekuasaan untuk memaksa. Jadi, negara
adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam suatu wilayah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
2. Syarat Terbentuknya Negara
Syarat terbentuknya atau berdirinya suatu negara adalah adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Hal itu sesuai dengan
rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933, dan oleh Mahfud MD disebut
unsur konstitutif. Syarat tambahan lainnya adalah adanya pengakuan
internasional dari negara lain, yang disebut oleh Mahfud MD sebagai
unsur deklaratif. Jika salah satu dar
i ketiga syarat tersebut tidak dimiliki
maka tidak bisa disebut negara.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
4
a. Rakyat
Keberadaan rakyat tidaklah bisa diabaikan karena rakyatlah yang
memiliki kepentingan untuk mewujudkan cita-cita dan harapan terhadap
negara. Tidak mungkin suatu negara tanpa memiliki rakyat. Rakyat yang
dimaksud di sini adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh
suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu serta mereka tunduk pada kekuasaan negara.
Sementara itu, penduduknya dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk
warga negara dan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga
negara atau disebut warga negara adalah
orang-orang yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku
di suatu negara tertentu.
Adapun penduduk bukan warga negara atau disebut juga warga negara
asing (WNA) adalah orang-orang
yang diperkenankan menetap untuk
sementara waktu di suatu negar
a. Di Indonesia perihal penduduk dan
warga negara diatur dalam UUD 1945 beserta amandemennya pada
pasal 26 – 28.
b. Wilayah
Wilayah kedaulatan suatu negara pada umumnya dibagi ke dalam tiga
bagian, yaitu wilayah darat, laut, dan
udara. Wilayah darat suatu negara
biasanya memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang
berupa laut atau perairan (sungai, danau
, dan lain-lain), wilayah darat
(pegunungan, bukit, lembah), garis batas buatan (pagar tembok, pagar
kawat berduri), dan garis batas lain berupa garis lintang dan bujur.
Negara kita yang memiliki luas daratan mencapai 1,9 juta km
2
berbatasan dengan negara lain. Di wilayah timur berbatasan dengan
Papua Nugini. Di bagian barat, berbatasan dengan Singapura, Malay sia,
dan Samudra Hindia. Sementara
di bagian selatan berbatasan langsung
Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
sekumpulan orang yang t
elah memenuhi syarat-
syarat administratif terten
tu yang telah ditetapkan
oleh peraturan negara. Se
kumpulan orang tersebut
diperkenankan memiliki tempat tinggal/domisili
di negara itu. Adapun rakyat dikatakan bukan
penduduk apabila tidak memenuhi syarat-syarat
sebagai penduduk.
Gambar 1.2 Profil rakyat Indonesia, potensi besar
untuk pembelaan negara.
Sumber: www.kompascybermedia.com
5
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
dengan Samudera Indonesia dan Benua Australia serta Timor Timur.
Dan bagian utara berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, dan
Samudra Pasifik.
Wilayah laut atau perairan sua
tu negara di dalamnya termasuk
sungai, danau, laut, selat, dan teluk. Di luar wilayah perairan teritorial
tersebut disebut laut bebas yang batas-batasnya ditentukan oleh hukum
laut internasional. Perlu kamu ketahui bahwa luas perairan/laut Indonesia
lebih luas dibanding luas daratan. Luas lautan Indo nesia mencapai 7,9
juta km
2
atau seluas 81% dari seluruh wilayah negara kita.
Dalam konvensi hukum laut PBB tahun 1982, Indonesia telah berhasil
memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States). Dalam
konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya
sebagai berikut.
1) Laut Teritorial, adalah lautan yang merupakan batas wilayah
perairan suatu negara yang luasn
ya mencapai 12 mil laut dan diukur
berdasarkan garis lurus yang ditarik dar
i garis dasar atau garis pantai
ketika air surut.
2) Zona Tambahan, adalah laut teritorial ditambah 12 mil laut yang
dihitung berdasarkan garis atau batas luar laut teritorial. Jadi, total
zona tambahan ini adalah 24 mil laut.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditetapkan oleh pemerintah
Indonesia pada 21 Maret 1980 dan Undang -Undang No. 5 tahun
1983. Luas ZEE Indonesia adalah 200 mil yang diukur dari garis
pangkal laut wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia,
pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya alam, memberikan
kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan internasional serta
pemasangan kabel bawah laut yang dijamin hukum internasional.
Gambar 1.3 Wilayah Indonesia, harus dipertahankan dan dibela dari setiap
ancaman.
Sumber: www.kompascybermedia.com
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
6
4) Landas Kontinen, adalah daratan
yang berada di bawah
permukaan air di luar laut teritorial sedalam 200 meter atau
lebih.
5) Laut pedalaman, adalah lautan dan selat yang berada pada
bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam
wilayah suatu negara. Laut dalam hanya dimiliki oleh negara
kepulauan seperti Indonesia.
6) Landas Benua, adalah wilayah dar
atan negara pantai yang
berada di bawah lautan di luar ZEE yang lebarnya mencapai
200 mil laut di laut bebas.
Berbeda dengan wilayah darat dan laut, wilayah udara berada di
atas wilayah daratan dan lautan
suatu negara. Ruang udara yang
berada di atas daratan
dan lautan suatu negara menjadi ba
tas udara
teritorial suatu negara.
c.
Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat ketiga terbentuknya negara adalah pemerintah yang berdaulat.
Syarat ini sekaligus merupakan bagian dari alat kelengkapan negara
yang berfungsi memimpin organisasi rakyat/negara dalam mencapai
tujuan negara.
Pengertian pemerintah ada dua, yaitu pemerintah dalam arti luas
dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah
keseluruhan badan pengurus negara dengan segala organisasi, bagian, dan
semua pejabatnya dari pusat sampai ke pelosok daerah. Dalam pengertian
ini, pemerintah adalah gabungan semua badan kenegaraan yang meliputi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pusat hingga daerah.
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang
terdiri atas seseorang atau beber
apa orang yang mempunyai peranan
yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Secara lebih jelas,
pemerintah dalam pengertian ini adalah lembaga eksekutif, yakni kepala
negara dan para menterinya. Menurut UUD 1945, pemerintahan dalam
arti sempit di Indonesia ialah presiden, wakil presiden, beserta menteri-
menteri.
Pemerintah tersebut merupakan pemerintah yang sah, yang diberi
wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan
undang-undang. Pemberian wewenang tersebut umumnya dilakukan
melalui pemilu.
7
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
d. Pengakuan dari Negara Lain
Syarat ini sebenarnya bersifat de jure karena melibatkan hak-hak dan
kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Negara Indonesia
telah lahir secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan
pengakuan secara de jure diperoleh Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945. Pengakuan secara de jure diperoleh saat UUD 1945 disahkan,
terpilihnya presiden dan wakil presiden, dan dibentuknya KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) sebagai lembaga legislatif/DPR/parlemen.
Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan
Moh. Hatta merupakan tonggak sejarah bagi lahirnya negara Indonesia.
Pembentukan negara Indonesia tidaklah mudah. Melalui perjuangan
mengusir penjajah dari bumi Nusantara selama 3,5 abad, Indonesia
berhasil membentuk negara.
Setelah terbentuknya negara Indonesia pada 17 Agustus 1945, ternyata
juga tidak mudah untuk mempertahankan dan mengelolanya. Ancaman
yang datang dari kaum penjajah Belanda yang ingin kembali berkuasa
di Indonesia dan jatuh bangunnya pemerintahan periode 1945–1965
telah menjadi penyebab utama tidak stabilnya negara saat itu. Hal inilah
menunjukkan betapa pentingnya negara Indonesia dijaga dan dibela
oleh rakyatnya sendiri. Dengan penjagaan itu negara kita tetap eksis dan
lepas dari segala bentuk ancaman dari dalam maupun luar negeri yang
berpotensi menghancurkan negara kita.
Bela negara adalah sebuah upaya pemerintah
untuk mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam
usaha menjaga ketertiban umum, keamanan,
dan pertahanan negara. Penyelenggara keter-
tiban umum dan keamanan selama ini menjadi
tanggung jawab sepenuhnya pihak Kepolisian
Republik Indonesia (Polri). Polr i ber
tugas
menertibkan para perusuh, meredam tindak
kejahatan nasional maupun transnasional
serta terorisme,
menindak perbuatan asusila
dalam masyarakat, mengatur serta
menata
perlalulintasan di darat maupun laut, dan
lain-lain. Selama ini aparat Polri jumlahnya
Gambar 1.4 Aparat Polri sedang bertugas
mengamank
an dan mempertahankan negara.
Sumber: www.kompascybermedia.com
sangat terbatas, perlengkapan militer yang dimilikinya masih
terbatas pula, sedangkan para pelang
gar ketertiban
dan keamanan
terutama tindak kriminal baik kuantitas maupun kualitasnya terus
semakin canggih dan mengalami pen
ingkatan. Selain itu, area
penanganan ketertiban dan keamanan yang menjadi tanggung
jawabnya mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas.
Adapun tanggung jawab menjaga pertahanan negara diemban oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
8
Terdapat beberapa alasan mengapa bela negar
a sangat penting dilakukan,
di antaranya sebagai berikut.
a. Dampak negatif dari arus globalisasi yang semakin deras masuk
ke Indonesia akan menimbulkan kerawanan sosial, politik, budaya,
maupun militer.
b. Keinginan negara industri menguasai wilayah Indonesia yang
memiliki sumber daya alam yang melimpah.
c. Perang terbuka dan modern yang mengancam wilayah NKRI.
d. Keinginan negara-negara besar yang ingin menguasai wilayah
Indonesia yang strategis karena letaknya di persimpangan dua benua
dan dua samudera.
Alasan di atas menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat
untuk membantu aparat Polri dalam mengatasi masalah ketertiban umum
dan keamanan negara. Upaya bela negara membantu Polri dapat melalui
jalur formal maupun nonformal. Jalur formal yang dimaksud adalah
dengan cara mengikuti tes menjadi prajurit karir dan perbantuan di Polri.
Sementara itu, jalur nonformal dapa
t diikuti seluruh masyarakat dengan
mengadakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing
dan berprestasi di tingkat internasional pada bidang apapun. Misalnya,
melakukan kegiatan ronda setiap malam secara bergiliran yang dipimpin
oleh anggota Hansip (Pertahanan Sipil) dan kepala dusun atau kepala
desa setempat. Contoh lainnya, adalah siswa-siswi yang berprestasi
dalam Olimpiade Fisika Internasional, serta olahragawan seperti Taufik
Hidayat dan Chris John yang berprestasi di tingkat dunia dalam olahraga
bulu tangkis dan tinju.
Membela negara sangat penting dilakukan karena negara kita tidak
tertutup kemungkinan suatu ketika
mendapat serangan dar
i dalam maupun
luar negeri. Bahkan di negara tertentu rakyat diwajibkan melakukan bela
negara sehingga ada istilah dan program wajib militer bagi
penduduk
yang sudah genap berusia 18 tahun ke atas.
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara
sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan
maupun
Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan
Bab XII
pasal 30, yaitu:
a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
b. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
c.
usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30
ayat 2);
9
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
d. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara
yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
e. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, menga
yomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
f.
susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan
Polri di dalam menjalankan tugasnya, sy
arat- syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
g. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
h. pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial (Pembukaan UUD 1945);
Gambar 1.5 Aparat TNI sedang apel siaga, siap
memper
tahankan keamanan dan ketertiban.
Sumber: www.kompascybermedia.com
Terkait dengan UUD 1945 Bab XII pasal 30
tersebut di atas, disebutkan ada
beberapa
kekuatan atau komponen masyarakat dalam
upaya pembelaan negara, yaitu sebagai
berikut.
a. Komponen utama. Komponen utama ini
ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL,
TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama
ini berada di garis depan dalam usaha
pembelaan negara.
b. Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara,
sumber daya alam, serta sarana
dan prasarana nasional yang dapat
dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen
utama.
c. Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah
keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk
Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta),
seperti:
1)
Hansip (Pertahanan Sipil);
2) Wanra (Perlawanan Rakyat);
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
10
3) Kamra (Keamanan Rakyat);
4) Menwa (resimen Mahasiswa);
5) SAR, PMI, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah selain
memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga
menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara RI;
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara;
c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Serangan atau ancaman dari dalam negeri dapat datang dari warga
negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan terorisme Bom Bali I dan II,
bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia,
bom Poso, dan lain-
lain. Kasus-kasus tersebut sangat
mengganggu keamanan di negara
kita. Bahkan, beberapa k
ali pemerin
tah Australia, Amerika Serikat, dan
Inggris menerapkan kebijak
an Travel Warning a
tau melarang warganya
untuk bepergian ke In
donesia karena dinilai tidak aman.
Gambar 1.6 Aparat TNI dan kapal perang TNI-AL sedang berjaga-jaga di Teluk
Ambalat menghadapi ancaman dari luar
.
Sumber: www.wikipedia.com
Adapun serangan dari luar dapat berupa ancaman yang bersifat
fisik
atau militer, ideologi maupun ancaman terhadap keutuhan wilayah
dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti
telah kamu ketahui bahwa dibandingkan dengan
negara-negara lain,
aparat militer/TNI jumlahnya masih sangat
sedikit. Begitu pula
11
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
perangkat militer yang dimilikinya untuk menjaga pertahanan di
darat, laut,
dan udara, masih jauh dari
memadai. Perlengkapan dan
peralatan militer yang ada pun
sebagian besar telah berusia tua.
Perlu kamu ketahui bahwa fungsi keamanan dan ketertiban yang
diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi pertahanan yang dibebankan
kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama aparat TNI adalah
menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka difungsikan
menjadi aparat teritorial dan tempur. Apabila ada gangguan dari dalam
maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan terdepan
dalam menghadapinya.
TNI melakukan pembelaan negara dengan cepat, misalnya, dalam
kasus gerakan separatisme di Timor Timur pada era 1970 sampai 1990-an
dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Nangroe Aceh Darussalam
(NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI melakukan
tugasnya dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari
NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi
hal itu perjuangan TNI saat itu benar-benar dihadapkan pada situasi sulit.
Bahkan, beberapa perwira menengah dan tinggi TNI didakwa melanggar
HAM (Hak Asasi Manusia). Belum lagi dalam dua dasawarsa terakhir
muncul pula gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) di
Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku. Di wilayah
Poso, Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang mengancam
keamanan dan keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus
terjadi.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa potensi ancaman yang datang dari
dalam negeri pun tidak kalah mengkhawatirkannya dibanding ancaman
dari luar. Ancaman dari luar, contohnya terjadi pada tahun 2005 lalu.
Gambar 1.7 Seorang tentara menyita bender
a, atribut, dan senjata milik GAM.
S
etiap ancaman terhadap keutuhan negara harus dimusnahkan.
Sumber: www.Wikipedia.com
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
12
Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan
provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat
secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan
dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI-
AL, mereka akhirnya pergi meninggalk
an perairan tersebut. Perairan
dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar
dengan Malaysia dan sekitarnya.
Tugas TNI bertambah lagi, terutama untuk
menjaga wilayah- wilayah perbatasan dengan
negara lain. Misalnya, beberapa waktu lalu
sedang terjadi krisis keamanan atau pergolakan
di negara tetangga kita yang baru memisahkan
diri dari NKRI, yaitu Timor Timur. Kerusuhan
tersebut dipicu oleh penolakan atas pemecatan
beberapa perwira tinggi angkatan bersenjata di
sana. Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas
dari bentrokan antara tentara perlawanan dengan
aparat keamanan banyak melakukan eksodus
(keluar dari tempat yang tidak aman) melewati
perbatasan negara Indonesia dan Timor Timur
di Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat
TNI terus berjaga-jaga di sekitar Atambua, NTT sebagai antisipasi
masuknya para perusuh dari Timor Timur ke wilayah Indonesia. Tidak
kalah pentingnya untuk diwaspadai oleh jajaran TNI ialah pernyataan
pemerintah dan parlemen Australia yang menyebut-nyebut Indo nesia
sebagai ancaman serius terhadap wilayah Australia.
Dibanding dengan agresi militer Amerika Serikat terhadap Irak dan
Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina, ancaman dari luar terhadap
NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi, sikap waspada dan
siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena ancaman dapat
berwujud dua, yaitu bisa secara terang-t
erangan dan frontal, tetapi bisa
juga dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan
melalui oknum, lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.
Pemerintah perlu segera membangun kekuatan militer yang tangguh
dan profesional yang dilengkapi dengan persenjataan yang lengkap dan
canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat dibutuhkan selain untuk
menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya stabilitas di kawasan
Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dikenal sebagai
pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas keamanan.
Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun
stabil. Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas
politik dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-
negara di kawasan Asia Tenggara.
Gambar 1.8 Pamer kekuatan TNI, menyongsong
ancaman dengan kesiagaan.
Sumber: www.kompascybermedia.com
13
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
Pembelaan negara harus menjadi tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Usaha-usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh
aparat keamanan dan ketertiban (Polri) serta aparat pertahanan
negara (TNI) di satu sisi
dengan rakyat di pihak
lain telah dilakukan
bersama-sama sejak masa perjuangan k
emerdekaan dulu. TNI
dengan dibantu rakyat, berjuang bersama mengusir
penjajah
dari bumi Nusantara. Rakyat
juga turut membantu TNI pada masa
konsolidasi organisasi TNI dan dalam menghadapi gerakan separatis di
beberapa daerah pasca kemerdekaan. Puncaknya adalah ketika melakukan
perlawanan yang gigih dalam menghadapi Agresi Militer Belanda I dan
II periode 1945 sampai 1950-an, serta menghadapi percobaan kudeta
atas Presiden Soekarno oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada
tahun 1948 dan 30 September 1965. Oleh karena itu, baik TNI maupun
rakyat sama-sama sangat berjasa dalam membela negara. TNI dan rakyat
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga muncul istilah
manunggal TNI-rakyat.
B.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Selama masa Orde Baru, TNI (waktu itu masih bernama ABRI) pun
tidak segan-segan turun tangan membantu rakyat melalui Program ABRI
Masuk Desa (AMD). Dengan Program
AMD tersebut, para prajurit ABRI
membantu masyarakat desa dalam membangun jembatan, rumah warga,
dan tempat ibadah; melakukan gerakan kebersihan; membantu warga
yang tertimpa musibah dan bencana alam, dan kegiatan pembangunan
lainnya. Kegiatan-kegiatan perbantuan
pada masyarakat tersebut terus
berlangsung sampai sekarang.
Gambar 1.9 Aparat TNI sedang menolong korban tsunami, bekerja dengan nurani
kemanusiaan.
Sumber: www.kompascybermedia.com
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
14
Usaha-usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui institusi
TNI ataupun dilakukan oleh rakyat secara mandiri. Model pembelaan
negara melalui lembaga TNI dapat dilakukan setiap waktu karena hal itu
sudah merupakan tugas/pekerjaan mereka. Setiap prajurit TNI selalu siap
sedia untuk ditempatkan di mana pun termasuk di area pertempuran yang
bergolak demi membela NKRI. Mereka rela berkorban meninggalkan
keluarga dan orang -orang yang dicintainya bahkan nyawa sekalipun
dalam kurun waktu yang tidak menentu demi tugas negara.
Sementara itu, bela negara yang dilakukan
secara mandiri dapat dilakukan oleh seluruh
rakyat. Wujud bela negara yang dapat dilakukan
oleh masyarakat adalah berupa sistem Pengaman
Lingkungan (Siskamling). Cara ini merupakan
salah satu bentuk dari sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Hankamrata). Dengan
situasi tindak kejahatan yang terus meningkat
dewasa ini, program siskamling dapat efektif
mencegahnya. Kerawanan sosial, seperti ke-
miskinan dan pengangguran, serta tingkat
kebutuhan hidup yang terus meningkat, merupakan
faktor penyebab semakin meningkatnya tingkat
kejahatan.
Gambar 1.10 Warga yang sedang Siskamling,
menjaga keamanan secara mandiri.
Sumber: Repro Image Bank
Masyarakat bersama aparat desa harus mengantisipasi kecenderungan
atau gejala kejahatan seoptimal mungkin dengan cara memperketat
tingkat pengamanan melalui siskamling. Pendirian pos-pos siskamling
di lingkungan setempat merupakan cara yang efektif untuk mencegah
tindak kriminal terutama yang dilakukan dengan cara kekerasan. Selain
itu, pengamanan lingkungan dengan siskamling ini juga dapat menjadi
salah satu pembelajaran penegakan/supremasi hukum di kalangan
masyarakat. Hal itu dapat mencegah tindakan main hakim sendiri yang
sampai sekarang masih sering terjadi.
Siskamling sebenarnya merupakan sistem pengamanan yang dibentuk
oleh masyarakat, dari masyarakat
, dan manfaatnya dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat sendiri. Siskamling juga dapat menjadi sistem
keamanan dan ketertiban alternatif untuk bela negara. Sistem ini dapat
berfungsi untuk mengisi kekurangan aparat kepolisian yang jumlahnya
masih terbatas untuk menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Jadi, bela
negara membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
15
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
Dewasa ini, pada saat tindak kejahatan terus meningkat, kegiatan
siskamling masyarakat tampaknya justru menurun dalam
beberapa
tahun terakhir ini. Mengapa demikian? Memang tidak
ada alasan yang
jelas mengenai hal itu. Akan tetapi, barangkali kar
ena
bersifat
sukarela,
masyarakat juga tidak terlalu
bersemangat mengadakan
kegiatan ronda malam atau siskamling. S
elain itu, barangkali juga
disebabkan elemen tertentu dalam masyarakat sudah bosan dengan
militerisme yang diterapkan sejak zaman pemerintahan Presiden
Soeharto dulu.
C.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Gambar 1.11 Paskibra, siap membela negara dengan prestasi.
Sumber: Repro Image
Bank
Salah satu bentuk militerisme yang banyak dikritik beberapa tokoh
masyarakat adalah keberadaan Kodim
(Komando Distrik Militer). Citra
Kodim saat itu relatif buruk karena Kodim dinilai merupakan kepanjangan
tangan pemerintah. Mereka digunakan untuk memata-matai seseorang
atau organisasi masyarakat yang
dicurigai menentang dan berlawanan
dengan sikap pemerintah. Oleh para aktivis HAM, Kodim ketika itu dinilai
telah melakukan berbagai pelanggaran HAM, seperti penculikan dan
penghilangan para aktivis HAM. Mereka diduga melakukan pembunuhan
warga sipil di Aceh dan Timor Timur (ketika itu Timor Timur masih
menjadi Provinsi Indonesia ke-27). Seiring dengan jatuhnya pemerintahan
Soeharto dan masuknya Indonesia pada zaman reformasi, desakan yang
menuntut pembubaran Kodim di setiap provinsi semakin kencang.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
16
Peran serta masyarakat dalam
bela negara selama ini masih relatif
terbatas. Jalur formal bela negara melalui lembaga Polri dan TNI (TNI-
AD, TNI-AU, TNI-AL) tetap dilakukan secara berkesinambungan.
Mabes Polri dan Mabes TNI sampai sekarang secara berkala menerima
calon-calon perwira maupun tamtama.
Perlu diketahui bahwa bela negara merupakan bagian dari nasionalisme
atau cinta Tanah Air. Di dalam ideologi Pancasila, cinta Tanah Air tercantum
dalam butir-butir Pancasila sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Selama
ini bela negara identik dengan pengabdian warga yang terpilih dalam
kaitannya dengan kekuatan militer yang dimiliki suatu negara. Apabila
kamu turut secara aktif dalam program Siskamling, berarti kamu telah
ikut serta membela negara dan cinta pada Tanah Air.
Sudah seharusnya, jika negara k
ita diserang secara fisik oleh negara
lain, dimata-matai, dan diintervensi, seluruh rakyat wajib turut serta
membela negara. Kasus intervensi yang menimpa Irak, Af ghanistan,
Palestina oleh Amerika Serikat, Israel, dan negara sekutunya harus
dikutuk habis-habisan dan tidak boleh terjadi di Indonesia.
Intervensi dapat terjadi pada negara manapun di dunia ini. Terlebih
lagi Amerika Serikat dewasa ini tidak memiliki lagi kekuatan pengimbang,
seperti halnya dulu ketika Uni Soviet masih berdiri. Amerika serikat kini
lebih banyak berperan sebagai ‘polisi dunia’ yang setiap waktu dapat
menangkap dan mengadili pemimpin negara lain/rezim yang dianggap tidak
sejalan dengan kepentingannya tanpa melalui Mahkamah Internasional.
Mereka tidak segan-segan menghancurkan negara lain dengan kekuatan
militernya yang super canggih. Padahal, intervensi suatu negara terhadap
negara lain jelas-jelas tidak dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan
Piagam PBB, HAM, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Gambar 1.12 Membela negara sampai titik darah penghabisan melawan agresor
Israel adalah demi keadilan.
Sumber: www.kompascybermedia.com
17
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
Peran serta rakyat dalam bela negara harus terus-menerus dipersiapkan.
Usaha itu dapat dilakukan melalui program rutin maupun program yang
bersifat tentatif, yaitu hanya untuk
keperluan tertentu dan bersifat sementara.
Peran serta pelajar dalam bela negara juga harus ditumbuhkan sejak dini.
Tindakan bela negara juga dapat dilakukan, misalnya menjaga nama baik
sekolah masing-masing dan mematuhi tata tertib sekolah.
RANGKUMAN
1. Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2. Bela negara bertujuan untuk mengamankan kedaulatan NKRI
dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun
dari luar negeri.
3. Potensi ancaman dari dalam negeri dapat berwujud upaya
sekelompok masyarakat yang menginginkan terjadinya disintegrasi
bangsa dan terorisme.
4.
Ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang datang dari luar misalnya
sebagai berikut.
a.
Bahaya perang nuklir yang sangat mudah membumihanguskan
manusia dan alam semesta termasuk di dalamnya negara
Indonesia.
b. Keinginan negara besar untuk mencaplok wilayah Indonesia
karena letak wilayah Indonesia yang strategis.
c.
Keinginan negara-negara industri untuk menguasai kekayaan
alam Indonesia yang melimpah.
d. Arus globalisasi yang menimbulkan dampak buruk pada
seluruh aspek kehidupan.
5. Bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi
juga tanggung jawab seluruh rakyat.
6.
Bela negara tidak hanya dapat dilakukan oleh rakyat dalam bidang
militer atau pertahanan keamanan, tetapi juga seluruh bidang
kehidupan, seperti bidang teknologi, kesenian, dan olahraga.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
18
Kerjakan soal-soal berikut ini di buku tugasmu!
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada
huruf
a, b, c, a
tau d!
1.
Kata staat dalam istilah bela negara berasal dari bahasa ....
a.
Latin
c.
Inggris
b. Prancis
d. Belanda dan Jerman
2.
Adanya rakyat merupakan salah satu syarat ... negara.
a. fungsi
c.
tujuan
b. terbentuknya
d. landasan
3. Penghuni suatu negara disebut ....
a. rakyat
c. masyarakat
b. warga negara
d. penduduk
4.
Pembelaan negara secara konstitusional sudah tercantum dalam UUD 1945, yaitu
dalam ....
a. pasal 30 (5)
c. pasal 27 (2)
b. pasal 27 (1)
d. pasal 27 (3)
5.
Berikut ini yang termasuk komponen pendukung dalam pembelaan negara adalah ....
a. TNI-AL
c. TNI-AD
b. Hansip
d. TNI-AU
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 mengatur tentang ....
a. Kepolisian Negara RI
b. Pertahanan Negara
c. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
d. Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI
7. Daratan yang berada di bawah per
mukaan air di luar laut teritorial sedalam 200
meter atau lebih disebut ....
a. Zona Ekonomi Eksklusif
c. Landas Benua
b. Laut Dalam
d. Laut Teritorial
8. Secara de jure negara Indonesia mulai
diakui oleh masyarakat internasional pada
tanggal ....
a. 17 Agustus 1945
b. 17 Desember 1949
c. 18 Agustus 1945
d. 17 Agustus 1950
UJI KOMPETENSI
19
Bab 1 Partisipasi Masyarakat dalam Pembelaan Negara
9. Negara adalah alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama rakyat. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ....
a. Ir. Soekarno
c. Moh. Hatta
b. Mac Iver
d. Roger H. Soltau
10. Berikut ini yang termasuk unsur deklar
atif sebagai syarat terbentuknya suatu
negara adalah ....
a. rakyat
c. pemerintahan yang berdaulat
b. wilayah
d. pengakuan negara lain
11. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 mengatur tentang ....
a. Perairan Indonesia
c. Pertahanan Negara
b. Zona Ekonomi Eksklusif
d. Pembelaan Negara
12. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara terdapat di dalam ... UUD 1945.
a. pasal 30 ayat 1
c. pasal 30 ayat 3
b. pasal 30 ayat 2
d. pasal 27 ayat 3
B. Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!
1. Mengapa pembelaan negara dianggap penting?
2.
Apakah pembelaan negara hanya dapat dilakukan dalam bidang militer?
3. Apa yang menjadi faktor penyebab rawannya negara kita dari ancaman pada pasca
kemerdekaan periode 1945 – 1965?
4. Mengapa negara-negara besar dan negar
a-negara industri dapat menjadi ancaman
potensial terhadap keamanan dan kedaulatan negara kita?
5. Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah untuk
menghindarkan negara kita dari berbagai ancaman militer maupun ideologi dan
budaya?
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
20
TUGAS
Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau Kamus
Ketatanegaraan! Salinlah di buku tugas kalian!
Negara : .....................................................................................................................
...........
Rakyat : .....................................................................................................................
...........
Penduduk : ...................................................................................................................
.............
Wilayah : ....................................................................................................................
............
Teror : ......................................................................................................................
..........
Terorisme : ..................................................................................................................
..............
Separatisme : ................................................................................................................
................
Disintegrasi : ...............................................................................................................
.................
Oknum : ......................................................................................................................
..........
Intervensi : .................................................................................................................
...............
Rezim : ......................................................................................................................
..........
Ideologi : ...................................................................................................................
.............
Travel Warning
:
.............................................................................................................
...................
Partisipasi : ................................................................................................................................
Eksodus : ....................................................................................................................
............
KEGIATAN
Buatlah tulisan atau karangan dengan tema “Bela Negar
a, Negaraku Aman”. Berilah Judul
secara bebas. Tulisan ditulis dalam 2-3 halaman kwarto spasi dua. Setelah selesai, kumpulkan
kepada gurumu untuk dinilai!